Apa itu PPID?
PPID adalah kepanjangan dari “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi”. Hal ini mengacu pada undang-undang yang mengatur akses publik terhadap informasi pemerintah.
Petugas Pengelola Informasi Publik (PPIP)
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang bertugas sebagai pengelola dan penyedia dokumen-dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak ada kebingungan karena dilayani melalui satu sumber yang terpercaya.
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah orang yang bertanggung jawab untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi di lembaga publik.
PPID Pelaksana bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi di satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah. Fungsi utamanya adalah sebagai PPID yang memenuhi kebutuhan informasi publik dengan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab yang tepat.
Membangun Pusat Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) di Kabupaten Bantul
Pembentukan PPID di Kabupaten Bantul adalah wujud dari kebijakan pemerintah dalam bidang komunikasi dan informatika, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah.
PPID Kabupaten Bantul dibentuk pada tahun 2011 oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Namun, sejak tahun 2017, tugas ini telah dipercayakan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul. Dalam menjalankan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas tersebut dibantu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di berbagai organisasi pemerintahan tingkat daerah, termasuk Badan, Dinas, Bagian, Kapanewon, dan Badan Usaha Milik Daerah.