Seperti yang telah diketahui, Arinto Hendro Budiantoro sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perumdam Tirta Projotamansari. Sementara Anita Tri Hastuti awalnya merupakan pegawai di Bagian Umum dan Keuangan.
Menurut Fauzan Muarifin, Ketua Panitia Pelantikan, pelantikan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul nomor 13 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari.
Untuk menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Anita telah mengikuti proses seleksi yang diadakan oleh Panitia.
Dalam pidatonya, Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih menyoroti dua fungsi utama Perumdam Tirta Projotamansari sebagai perusahaan milik daerah (BUMD). Selain memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, Perumdam juga diharapkan mampu menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi Pemkab Bantul.
Menurut H. Abdul Halim Muslih, pelantikan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan PDAM Bantul sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional oleh badan usaha milik daerah.
Setelah dilantik, Arinto Hendro Budiantoro dan Anita Tri Hastuti menyatakan tekad mereka untuk bekerja secara profesional demi kemajuan perusahaan.